#restorativejustice 

Pegawai Bank Terlibat Penipuan Terbebas Lewat RJ

Pegawai Bank Terlibat Penipuan Terbebas Lewat RJ
Pelapor bersama pengacaranya saat di Polda Lampung. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap seorang pegawai bank syariah milik negara inisial A, Kamis, 22 September 2022. Bankir tersebut dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan perbankan.

“Pelapor bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara terhadap karyawan bank cabang Metro itu sebagai terlapor,” kata pengacara pelapor Tri Sudiarti, Yopi Hendro.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal saat Februari 2022. Pelapor Tri Sudiarti ditawarkan menantunya, Erlan, untuk menggunakan fasilitas kredit prapensiun dari bank.

"Pelapor berminat dengan pinjaman Rp50 juta," katanya.

Kemudian A sebagai pegawai bank syariah KCP Metro itu datang ke rumah pelapor di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Di rumah pelapor itu keduanya melaksanakan akad kredit dan menyerahkan persyaratan administratif.

"Kemudian pada 17 Maret 2022 karyawan bank itu menginformasikan kepada pelapor kredit prapensiun yang diajukannya disetujui sesuai pengajuan pelapor yaitu Rp200 juta. Dana itu telah dicairkan ke rekening pelapor," katanya.

Namun, ternyata pelapor terkejut karena jumlah pengajuan kredit itu tidak sesuai dengan yang disepakati, yaitu Rp50 juta.

"Pelapor juga tidak pernah menerima uang dari bank itu dan belum pernah membuat rekening tabungan di bank syariah tersebut atas namanya," ujarnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait