#pencabulan#asusila#beritalampung#persidangan

Pedagang Sosis Cabul Divonis 5 Tahun

Pedagang Sosis Cabul Divonis 5 Tahun
Asusila terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pedagang sosis, ST (43), dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, berinisial AA. Atas perbuatannya itu terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menyatakan hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta," kata hakim, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 22 Februari 2021.

Keputusan ini dengan pertimbangan yang memberatkan terpidana karena telah melanggar hukum, norma agama dan susila. Sedangkan yang meringankan terdakwa sikap kooperatif terdakwa ketika memberi jawaban dan belum pernah dijatuhi pidana.

Dalam putusan hakim, asusila itu dilakukan terdakwa pada Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa berhenti mendorong gerobak sosis dan mendekati korban AA yang sedang bermain hujan dengan teman-temannya.

Korban lalu mendekati terdakwa dan meminta sosis. Saat itu terdakwa membujuk korban dan mengusap alat vitalnya. "Hal itu dilakukan terdakwa dengan berpura-pura merapikan letak sosis dagangannya di dalam gerobak," kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait