Pasien Covid-19 di Lamsel Bertambah Tiga Orang, Satu Meninggal

Kalianda (Lampost.co) -- Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan bertambah tiga orang, dan satu orang dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 31 Desember 2020. Sehingga, kini total pasien Covid-19 menjadi 381 orang. "Ya, ada penambahan tiga pasien konfirmasi baru dan satu kasus kematian," ujar Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati, Kamis, 31 Desember 2020. Menurut Eka Riantinawati, tiga pasien konfirmasi positif korona itu yakni pasien nomor 379 seorang lelaki berinisial N (46), warga Kecamatan Kalianda. Pasien merupakan kasus baru dan tidak ada riwayat perjalanan luar daerah. Kondisinya, bergejala dan saat ini tengah menjalani isolasi di rumah sakit pemerintah di Wilayah Lampung Selatan. Lalu, pasien nomor 380 seorang lelaki berinisial W (48), warga Kecamatan Kalianda merupakan kasus baru dan tidak ada riwayat perjalanan luar daerah. Kondisinya bergejala dan kini tengah menjalani isolasi di rumah sakit pemerintah di Lampung Selatan. Kemudian pasien nomor 381, seorang lelaki berinisial M (80), warga Kecamatan Sidomulyo merupakan kasus Baru dan memiliki riwayat perjalanan dari Kota Solo, Jawa Tengah. "Pasien tersebut pada 22 Desember 2020 berobat ke rumah sakit pemerintah di Lampung Selatan. Lalu yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif. Kemudian, pasien dirujuk ke rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung pada 23 Desember 2020. Di sana dinyatakan reaktif usai melakukan rapid tes antigen. Selanjutnya, pada 26 Desember 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama dan pasien dirawat di ruang isolasi," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamsel itu. Lebih lanjut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) Kabupaten Lampung Selatan itu, menjelaskan pasien nomor 381 berinisial M (80), warga Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo tersebut pada 28 Desember 2020, keadaannya memburuk, dan pukul 11.00 Wib dinyatakan meninggal dunia dengan penyakit penyerta yakni diabetes. "Keluarga pasien menolak pemakaman secara protokol covid-19. Meskipun pada 28 Desember 2020, dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil pemeriksaan swab pertama,"jelas dia.
EDITOR
Winarko
Komentar