Pasangan di Lampung Tengah Aniaya Mantan Suami karena Chat WA

Gunungsugih (Lampost.co) -- Pasangan suami istri di Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah menganiaya S (26), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, pada Sabtu, 6 Mei 2023.
AD (23) bersama suaminya DAR (23) mengeroyok korban yang merupakan mantan suami dari tersangka.
Penganiayaan itu diduga akibat salah paham karena korban kerap mengirim pesan kepada WhatsApp tersangka DAR memberitahukan jika istrinya masih sering menghubungi korban. Hal itu memancing pertengkaran antara DAR dan AD. Sebab, AD mengaku hal itu tidak benar.
BACA JUGA: Kemenkes RI Turunkan Tim Terkait Penganiayaan Dokter di Puskesmas Pajarbulan
"AD tidak terima dituduh mantan suaminya sehingga kedua pelaku langsung mencari korban yang ketemu di bengkel sekitar Kecamatan Bekri. Mantan istrinya langsung memarahi korban sembari mendorong kepala korban berulang kali," ujar Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Minggu, 7 Mei 2023.
Kemudian pasangan itu menganiaya korban dengan mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok, menggigit, memukul dan menendang wajah serta badan korban. Atas peristiwa itu, sejumlah warga sekitar lokasi berusaha melerai hingga kedua pelaku pergi.
BACA JUGA: Umitra Nonaktifkan Staf Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter di Puskesmas Pajarbulan
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih. Atas penganiayaan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar