#opini#kolompakar#LampungPost#PartisipasiPemilih

Partisipasi Pemilih Tantangan Pemilu dan Pilgub

Partisipasi Pemilih Tantangan Pemilu dan Pilgub
Ayo memilih. cdn.klimg.com


PERSENTASE angka partisipasi pemilih (voters turn out) di Indonesia terus mengalami kecenderungan penurunan tren, baik dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah sejak 1999—2014 (Husein, 2014: 316).
Dalam tiga pemilu legislatif (1999, 2004, dan 2009), penurunannya mencapai sekitar 20%. Pada Pemilu 1999 partisipasi pemilih 92,7% turun menjadi 70,99% pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2004 partisipasi pemilih 84,06% dan turun 75,11% Pemilu 2014, sedangkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2004 putaran pertama 79,76% dan putaran kedua turun 77,44%. Pada Pilpres 2009 turun menjadi 72,09% dan Pilpres 2014 turun lagi menjadi 69,58%.
Kecenderungan yang sama pun terjadi pada partisipasi pemilih pilkada, bahkan ada yang hanya mencapai 50%—60% di beberapa daerah. Apakah publik sudah kehilangan antusiasme memilih? Perlukah dikhawatirkan? Apa penyebab terus menurunnya partisipasi pemilih tersebut?
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung optimistis bisa meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 mencapai 77,5%. Adapun hasil survei Rakata Institute yang disiarkan per Desember 2017, menyebutkan bahwa publik Lampung yang mengetahui akan adanya Pilgub Lampung tahun depan baru mencapai 64,25% (Lampung Post, 13 Desember 2017, hlm. 2).

Tolok Ukur

Partisipasi pemilih dan publik secara umum sering digunakan sebagai salah satu parameter untuk mengukur keberhasilan pemilu dan pilkada. Makin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, makin legitimate sebuah pemilu/pilkada.
Pemilu/pilkada yang legitimate akan menghasilkan pemerintahan yang efektif. Secara kuantitatif, keberhasilan pemilu/pilkada diukur melalui persentase jumlah pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Adapun secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan.
Dalam konteks Indonesia, pemilu/pilkada yang berhasil apabila terselenggara secara luber dan jurdil. Juga berlangsung secara damai tanpa kekerasan, ancaman dan intimidasi. Keberhasilan lain dilihat dari ketepatan waktu serta penyelenggaraan yang bermartabat dan berintegritas.
Dengan terselenggaranya semua fondasi pemilu/pilkada tersebut, motivasi dan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi akan tinggi. Pada sisi kualitatif, rasionalitas pemilih pun akan meningkat sesuai dengan tingkat pengetahuan kepemiluannya. Pemilih rasional adalah pemilih yang menentukan pilihannya didasarkan oleh pertimbangan terhadap kemampuan parpol atau kandidat tertentu dengan melihat visi-misi, rekam jejak, dan program kerjanya.

Penyebab Turunnya Partisipasi

Namun ada sejumlah kendala terkait menurunnya persentase partisipasi pemilih di Indonesia. Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political unliterary (tidak melek politik). Semisal tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaga politik di kalangan warga negara.
Gejala ini berkembang pada pemilih pemula dan generasi muda, selain itu pada masyarakat marginal yang cukup besar jumlahnya. Berdasarkan laporan Lembaga Survei Indonesia pada 2012, ketertarikan anak muda Indonesia akan persoalan politik hanya berkisar 21% dari 64% potensi generasi muda.
Kedua, meningkatnya political apathies (acuh tidak acuh, tidak peduli, masa bodoh) yang ditunjukkan oleh sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik dan pemilu. Faktor pertama, adanya anggapan bahwa segala manfaat yang diharapkan dari keterlibatan dalam politik dan partai politik tidak terwujud.
Kemudian kedua, tidak adanya perbedaan dan perubahan yang nyata dengan keadaan sebelumnya. Ketiga, pemilu dan pilkada dianggap tidak mengajarkan pendidikan politik tentang kejujuran dan keadilan (jurdil) seiring dengan maraknya praktik politik uang, suap, sogok, kampanye negatif, kampanye hitam (hoaks), ujaran kebencian, serta intoleransi.
Ketiga, karena melemahnya relasi pemilih dengan partai politik yang ditunjukkan oleh menurunnya kepercayaan konstituen kepada parpol. Parpol tidak punya akar konstituen karena program dan platform yang tidak jelas. Selain itu, parpol hanya mendatangi pemilih pada saat menjelang pemilu/pilkada.
Studi LP3ES dan LSI (Husein, 2014), menegaskan bahwa pemilih setia yang selalu memilih parpol yang sama (tetap) pada setiap pemilu hanya 19,6%. Sisanya 80,4% adalah pemilih mengambang (swing voters) yang pilihannya berayun dari satu parpol ke parpol yang berbeda pada setiap pemilu.
Keempat, regulasi memilih yang makin rumit sehingga banyak orang tidak dapat memilih karena berbagai faktor teknis (LSI dalam Husein, 2014). Misal, singkatnya waktu memilih, pindah domisili terancam tidak bisa memilih, banyaknya jumlah surat suara, besarnya ukuran surat suara, menggunakan KTP-el yang masih bermasalah, kartu pemilih, undangan memilih, dan semacamnya. Mestinya aturan memilih harus dibuat semudah mungkin agar warga tidak malas datang ke tempat pemungutan suara dan mudah diterapkan oleh pemilih yang kurang berpengetahuan sekalipun.
Kelima, meningkatnya golongan putih (tidak hadir di TPS dan sengaja salah memilih sehingga suara tidak sah) sebagai fenomena protes voting. Gejala itu sangat terkait dengan tiga faktor terakhir di atas. Apalagi perilaku memilih dalam pemilu/pilkada di Indonesia bukan merupakan kewajiban yang ada sanksinya, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara yang memenuhi syarat undang-undang.
Oleh karena itu, makin menurunnya dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih akan makin menggerus legitimasi pemilu/pilkada. Pemilu/pilkada yang memiliki legitimasi rendah akan menjauhkan tercapainya tujuan pemilu, yaitu: 1) membangun keterwakilan politik (political representativeness); 2) mewujudkan integrasi nasional (national integration); 3)
menghasilkan pemerintahan efektif (effective government); dan 4) menciptakan kontrol atas pemerintahan yang bertanggung jawab (control of government).
Pemerintahan yang efektif, antara lain dicirikan oleh tingkat pengakuan dan kepercayaan yang kuat/tinggi; mampu menjalankan fungsi legislasi secara produktif; memiliki kinerja baik dan capaian pembangunan riil; dan terciptanya penegakan hukum.
Dengan demikian tanggung jawab dan tugas berat bagi penyelenggara pemilu untuk merawat dan meningkatkan partisipasi pemilih bagi Pilgub Lampung 2018 dan Pemilu 2019. Upaya-upaya yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Pertama, mendorong partisipasi masyarakat dengan cara melakukan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Kedua, memberikan informasi tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan pilkada.

 

EDITOR

Hertanto, Kepala Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung


loading...



Komentar