#Politik#Pilkada#BawasluLampung

Panwaslu Tidak Bisa Beri Sanksi Sebelum Kampanye

Panwaslu Tidak Bisa Beri  Sanksi Sebelum Kampanye
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Dok. Lampung Post


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan tidak bisa memberi sanksi terhadap temuan susu milik Panah Arjuna di Lampung Tengah. Sebab, kegiatan yang dilakukan calon gubernur maupun tim pemenangannya baru bisa diproses ketika tahapan kampanye berlangsung.
"Regulasinya memang begitu, tidak bisa diproses. Panwaslu Lampung Tengah juga pasti tahu aturan itu," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (27/12/2017).
Selain itu, Fatikhatul juga beralasan Panwaslu tidak memiliki kewenangan menahan susu berikut atribut cagub. "Justru kami tidak boleh menahan, karena itu bukan barang bukti. Makanya kami mempersilakan Tim Arjuna untuk mengambilnya kembali," ujarnya.
Berbeda dengan jika sudah memasuki tahapan kampanye, semua jenis pelanggaran bakal diusut, sehingga saat ini kasus di Lampung Tengah dianggapnya sudah selesai. Bawaslu juga sudah memberikan supervisi kepada Panwaslu Lamteng. "Kalau sudah masuk tahapan, baru kami tahan. Sekarang kami bisanya hanya melakukan pencegahan, memberi saran dengan menyurati tim pemenangan serta partai pengusung," kata dia.
Karena menilai tidak melakukan pelanggaran, Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna) kemarin mengambil susu di Polres Lampung Tengah. Mereka menegaskan tidak melakukan pelanggaran karena belum masuk tahapan kampanye, sedangkan susu tersebut diberikan kepada warga di sela-sela sosialisasi Arinal Djunaidi.
"Kami sudah mengambil barang yang dititipkan di Polres Lampung Tengah. Ini juga menindaklanjuti pernyataan Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaran dalam kejadian ini karena belum masuk tahapan penetapan dan kampanye," kata kuasa hukum Panah Arjuna, Andi. 

EDITOR

Fathul Mu'in


loading...



Komentar