#beritalampung#beritalampungkini#kasussuapunila#suapunila#pmb#andidesfiandi

Pakar Hukum Sebut Vonis Andi Desfiandi Sesuai UU

Pakar Hukum Sebut Vonis Andi Desfiandi Sesuai UU
Andi Desfiandi saat menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, rabu, 18 Januari 2023. Lampost.co/Putri Purnama Sari


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi divonis 1 tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 18 Januari 2023.  Vonis tersebut dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.   

"Sepengetahun saya sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidananya minimal satu tahun penjara. Jadi putusan Majelis Hakim itu sudah sesuai," kata pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia mengatakan kesesuaian itu berpedoman pada tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa Andi Desfiandi dengan pidana dua tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Andi Desfiandi Divonis Hukuman 16 Bulan Penjara 

"Mengapa juga saya katakan sesuai karena putusannya tidak di bawah 2/3 tuntutan jaksa KPK. Tapi saya tidak bisa melihat secara jauh karena tidak membaca, mendengar, dan menyaksikan jalannya persidangan. Tapi berdasarkan fakta persidangan hakim-lah yang mempunyai kewenangan menilai hasil pembuktian dalam persidangan itu," ujarnya.

Jika dilihat dari yuridis hukumnya, kata Bambang, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi juga sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, diberitakan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Unila, divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 18 Januari 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dengan kurungan dua tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Andi Desfiandi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait