#pajak#pemutihanpajak

Pajak Kendaraan di Lampung bakal Didiskon pada Pertengahan 2022

Pajak Kendaraan di Lampung bakal Didiskon pada Pertengahan 2022
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat. Foto: Antara


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberlakukan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pertengahan 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan tahapan dan penentuan waktu pelaksanaan pemotongan tarif pajak tersebut.  

"Rencana diskon pajak PKB pada pertengahan tahun 2022. Tetapi kami belum bisa mengumumkan kapan waktu tepatnya karena saat ini masih harus melalui sejumlah tahapan," kata Adi, Jumat, 11 Febuari 2022. 

Baca: Pemprov Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2022

 

Tahapan yang dimaksud, kata Adi, adalah pengajuan persetujuan ke Gubernur Lampung dan  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih harus dikosultasikan lebih dulu ke Kemendagri dan juga disetujui Gubernur. Namun, untuk saat ini kita masih di tahap koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. 

Pihaknya mengaku sudah melakukan pengajuan konsultasi ke BPK. Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPK untuk membentuk tim yang akan melakukan pemeriksaan dan konsultasi satu arah.

"Jadi kami masih menunggu. Insyaallah minggu depan tim sudah masuk untuk mengupas program diskon PKB ini," katanya. 

Sebelumnya, kata dia, BPK telah memberikan arahan bahwa rencana program diskon pajak PKB ini jangan sampai menghilangkan potensi sehingga bisa tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

"Dalam arti kami tidak akan merugikan wajib pajak yang sudah melakukan pemutihan pajak pada 2021 lalu. Karena program diskon ini berbeda dengan pemutihan," kata dia. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait