Orang Tua di Lamteng Diimbau Antar Jemput Anak Sekolah

Gunungsugih (Lampost.co) -- Para orang tua wali murid di Lampung Tengah diimbau untuk mengantar jemput anak saat pergi dan pulang sekolah. Hal itu untuk meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan.
Imbauan tersebut setelah diamankannya pelajar di sejumlah daerah yang terlibat aksi geng motor. Pasalnya, anak di bawah umur tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor karena belum boleh memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengantar jemput anaknya yang bersekolah, terutama yang duduk di bangku SMP. Sebab, dalam aturan tidak diperkenankan anak di bawah umur mengendarai motor karena belum memiliki SIM dan belum berhak mengendarai sepeda motor," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng, Syarief Kusen, Selasa, 20 September 2022.
Baca juga: Pemkab Lamteng Dukung Program Regsosek BPS
Namun, dia menerangkan jika anak sekolah dilarang membawa kendaran bermotor bakal menjadi simalakama. Pasalnya, tidak tidak semua orang tua wali murid dapat mengantar jemput anaknya ke sekolah.
"Kalau saya melarang untuk tidak memperkenankan anak-anak membawa motor ke sekolah, itu simalakama. Serbarepot, yang orang tuanya berangkat kerja subuh, cari nafkah, dan pulang sore hari, kalau harus antar-jemput anak dia nanti dimarahi pimpinannya," ujarnya.
Dia berharap antar jemput anak ke sekolah merupakan upaya demi keselamatan semuanya. Selain itu, penanggulangan kenakalan anak jangan diserahkan sepenuhnya pada sekolah. Justru orang tua lebih dominan dan berkewajiban penuh bersama sekolah memberikan pengarahan kepada anak.
"Bagi orang tua atau wali murid yang memercayakan anak untuk berkendara sendiri saat ke sekolah, tolong dibatasi waktu pulang sekolahnya. Dicek, jika tidak sesuai jadwal pulang, orang tua segera ambil langkah," ujarnya.
Kadis mengungkapkan Pemkab Lamteng telah mempersiapkan bus sekolah, namun belum mencukupi kebutuhan secara menyeluruh, hanya sejumlah kecamatan yang telah difasilitasi bus sekolah. Padahal, idealnya semua kecamatan memiliki bus antar-jemput sekolah.
"Solusinya, tinggal kesadaran orang tua. Pemkab sudah siapkan bus sekolah untuk antar jemput anak-anak, tapi belum memenuhi kebutuhan secara totalitas, kita baru sediakan di wilayah Kecamatan Punggur, Kotagajah, Bumiratu Nuban, dan Terbanggibesar. Jadi belum bisa menjangkau secara keseluruhan. Idealnya setiap kecamatan ada bus sekolah, tapi ga cukup satu," katanya.
Syarif juga menekankan sekolah tidak menarik pungutan terhadap siswa-siswinya yang membawa kendaraan ke sekolah dan berkewajiban penuh menjaga apa yang ada di sekolah. "Saya minta sekolah, kalau ada tempat parkir di dalam sekolah jangan ada pungutan. Itu tidak diperkenankan, masuk sekolah ditarik biaya. Sekolah harus mengamankan karena jangankan yang di luar, di dalam saja bisa hilang, mereka harus ada keamanan yang melakukan pengamanan," ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar