#operasipatuhkrakatau#tertiblalulintas

Operasi Patuh Pantau Penerapan Maksimal 50% Penumpang Kendaraan Umum

Operasi Patuh Pantau Penerapan Maksimal 50% Penumpang Kendaraan Umum
Foto ilustrasi.Dok.Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran Satlantas polresta/res bakal menggelar Operasi Patuh Krakatau 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Poin penting dari operasi ini yakni mengedepankan protokol Covid-19, salah satunya jumlah penumpang kendaraan umum maksimal 50% dari total kapasitas.

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Denny Widjan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi pembatasan hingga 50%. Namun, pihaknya siap berkoordinasi dengan Polda Lampung, terkait wacana tersebut.

"Kami mengikuti mekanisme yang ada di wilayah. Kalau ada ketetapan, otomatis nanti menyesuaikan di lapangan, saat ini belum ada pemberitahuan (koordinasi)," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2020.

Namun, Terminal Rajabasa sudah memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dan menyosialisasikannya ke agen bus yang ada di terminal tipe A tersebut.

Denny mengatakan daya tampung maksimal penumpang bus AKAP maupun AKDP yakni 70% dari kapasitas yang tersedia. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 yang ditandatangani Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani per 8 Juni 2020.

Dari SE tersebut diatur untuk kendaraan umum, yakni angkutan lintas batas negara, AKAP, AKDP, antarjemput provinsi, hingga angkutan pariwisata, di zona hijau, pada fase I-II maksimal penumpang 70% dan fase ketiga maksimal 85%, serta pengoperasian armada sesuai dengan permintaan.

"Kami sudah sosialisasi SE itu karena Lampung masuk zona hijau, jadi maksimal penumpang 70% dari kapasitas. Walau realisasinya enggak sampai segitu, bahkan jumlah penumpang saat ini di bawah 50% dari kapasitas," katanya.

Sementara Kabagbinops Ditlantas Polda Lampung AKBP Agung Suhermanu mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait batas maksimal surat edaran dari Kementerian Perhubungan tersebut. "Langsung ke Bidang Humas (Polda Lampun) saja, bukan kapasitas saya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2020 guna meningkatkan kepatuhan dalam berkendara mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kegiatan akan menerapkan tiga pendekatan, yakni preemtif (edukasi) 40 persen, preventif (pencegahan) 40 persen, dan represif (penindakan) 20 persen. Kemudian salah satu cara bertindak (CB) operasi kali ini agak sedikit berubah dari biasanya karena situasi pandemi Covid-19.

Ditlantas dan jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung juga akan melakukan kegiatan pemantauan di angkutan umum,  terkait kapasitas penumpang maksimal 50% dari daya tampung, penggunaan masker, dan protokol kesehatan lainnya pada penggunaan kendaraan umum.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait