#gagalginjalakut#ombudsman#kesehatan

Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA

Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA
Ilustrasi. Kasus gagal ginjal akut pada anak masih ditemukam, masyarakat harus mewaspadainya. (Dok.Kemenkes)


Jakarta (Lampost.co)--Ombudsman RI menyampaikan rasa prihatin dengan masih munculnya Gangguan Ginjal Pada Anak (GGAPA) dalam 1 atau 2 bulan terakhir.

Terkait dengan munculnya kasus GGAPA, Ombudsman RI telah melakukan investigasi, kami melakukan investigasi berdasarkan kejadian yang muncul di masyarakat, banyaknya korban di Oktober-November 2022 seakan tidak berhenti.

"Kami melakukan investigasi sesuai kewenangan kita sudah diselesaikan pada Desember 2022 di 24 provinsi. Hasil investigasi kami kami menyimpulkan memang dari pihak pemerintah dalam tata laksana pelayanan kesehatan ggapa ini yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin pada Kamis, 9 Februari 2023.

Ombudsman menemukan terkait dengan kejadian GGAPA ini untuk level kemenkes kami tidak menemukan tim surveilansnya melakukan pendataan sejak awal munculnya kasus.

"Kemenkes juga tidak menindaklanjuti kasus GGAPA ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga berdampak pada pasifnya respon pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut," ucapnya.

"Kami menganggap bahwa pemerintah juga tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana GGAPA akibat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," ujar dia.

Pemerintah sampai Desember tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA ini.

"Karena pemerintah tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kesimpulan GGAPA dan sebenarnya ini sudah terkonfirmasi dari pihak RS Cipto bahwa gangguan ginjal akut pada anak akibat cemaran EG dan DEG yang dikonsumsi melaui obat sirop," jelasnya.

Kepada Badan POM, Ombudsman menganggap bahwa ada tanggung jawab yang tidak optimal dan tidak maksimal. Karena ternyata distribusi obat ini tidak terawasi dari proses pembuatan obat sirop yang mengandung EG dan DEG diluar ambang batas tersebut yang jelas melanggar aturan.

"Kami menganggap Badan POM tidak juga melakukan pengawasan yang efektif dan komprehensif dalam farmakovigilans," lanjutnya.

Tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada Kemenkes juga belum direspons.

"Apa yang kami minta kepada Menkes sampai saat ini belum direspons, kami berharap Kemenkes serius untuk bekerja dalam menangani GGAPA ini. Jangan sampai hanya berkomentar di media, melakukan penyampaian informasi melalui pers saja, kami berharap secara masih kemenkes menggunakan perangkat kerjanya seluruh faskes dan nakes sigap menangani GGAPA ini," pungkasnya. 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait