Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Bagi Siswa Tidak Mampu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi bila merasakan keluhan terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, bahwa pihaknya membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Ia mengatakan terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman dan selalu berulang.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid. Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal," kata Nur Rakhman Yusuf, dalam pesan whatsappnya, Selasa, 9 Maret 2021.
Pada 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu, pada 2020, Ombudsman juga sudah pernah mengingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan langsung berkaitan dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan, melainkan sumbangan. Namun, dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.
“Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman, maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” kata dia.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar