#ombudsman#ppdb

Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB

Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Hal itu dengan membuka posko pengaduan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pengawasan PPDB menjadi kegiatan tahunan. Untuk itu pihaknya pun menyelesaikan berbagai laporan, mulai dari kesalahan titik peta, pemenuhan kuota afirmasi, prestasi dan zonasi yang tidak merata atau tidak sesuai ketentuan, regulasi yang dinilai memberatkan, dan sebagainya.

"Ombudsman Lampung berharap penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Penting bagi Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan menjadikan evaluasi internal atau catatan-catatan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPDB tahun ini tingkat pendidikan dasar hingga menengah," kata Nur Rakhman Rabu, 9 Juni 2021.

Tahun lalu, lanjut dia, surat keterangan domisili selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan PPDB. Namun, permasalahan tersebut diupayakan untuk diperbaiki dengan keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 17 ayat (4) tang mengatur surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial. 

"Kami minta penyelenggara cermat dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jangan sampai kesalahan sama dengan tahun sebelumnya terulang. Bahkan, kalo bisa diselesaikan dulu pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat, masyarakat ke Ombudsman kan karena merasa tidak memperoleh penyelesaian," kata dia.

Ombudsman Lampung juga mendorong masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan penyelenggaraan PPDB. Tujuan dari pendidikan selain mencerdaskan kehidupan generasi bangsa, juga membentuk karakter generasi bangsa menjadi lebih baik. 

Selain itu, menekankan agar pihak Dinas Pendidikan setempat lebih teliti dalam memaknai kalimat minimal pada jalur afirmasi dan verifikasi jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan regulasi. Pihak Dinas Pendidikan juga harus mempelajari juknis dengan teliti. 

"Justru siswa tidak mampu ini yang harus diselamatkan, jangan sampai ada siswa tidak bisa sekolah karena golongan ekonomi kurang mampu,” tegasnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait