Oknum P2TP2A Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Sukadana (Lampost.co) -- Dian Ansori oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang mencabuli NV, gadis di bawah umur, divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia. Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, 9 Februari 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021
Baca juga: Oknum P2TP2A Diduga Jadikan Anak Dampingan Sebagai Pekerja Seks
Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).
"Menjatuhkan tindakan berupa tindakan kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok," katanya
Baca juga: Oknum P2TP2A Mengaku Ada Orang Lain yang Ikut Mencabuli Korban
Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan," katanya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar