#mafiatanah#bpn

Oknum BPN Bandar Lampung Segera Disidang Kasus Mafia Tanah

Oknum BPN Bandar Lampung Segera Disidang Kasus Mafia Tanah
Para pelaku saat sedang menjalani rekonstruksi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sindikat mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Mereka adalah honorer di Bidang Pemetaan BPN Bandar Lampung, Aditya Novantri (34), Koordinator Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Bandar Lampung, Jalis Damawi (37), dan Ujang Supriyadi (41).

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan adanya pendaftaran berkas perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Elis Mustika. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 April 2022.

"Ketua Majelis Hakim-nya, Bapak Efiyanto," ujar Hendri, Jumat, 1 April 2022.

Baca: Korban Mafia Tanah Edi Bagong Terus Bermunculan

 

Menurut dia, ketiga terdakwa diancam Pasal 263 subsider Pasal 26 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Jadwalnya tercantum di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP)," katanya.

Dari pemeriksaan polisi, modus ketiga pelaku, yakni Ujang, membeli dua bidang tanah berbentuk aset pengalihan piutang berupa dua lembar akta jual beli terletak di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Ia membeli dengan harga Rp150 juta.

Setelah itu, Ujang mengubah akta tersebut dari AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan meminta bantuan Aditya Novantri.

Ujang dan Aditya lantas menemui Jalis Damawi guna meminta dibuatkan SHM denga cara cepat lewat jalur PTSL. Jalis meminta biaya Rp50 juta.

Jalis pun menyarankan Ujang membuat alamat sembarang di Jalan Campang Jaya, Sukabumi. Kemudian kwitansi pembelian pengalihan piutang dari Rp150 juta diubah menjadi Rp833 juta. Pengubahan itu dilakukan agar seolah-olah tanah AJB diubah SHM membuat nilai harganya menjadi tinggi.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait