#narkoba#sabu#asn#polisi#bandarlampung

Oknum ASN Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba

Oknum ASN Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba
Polisi menangkap warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung inisial DS (34) usai bertransaksi narkoba jenis sabu, Selasa, 16 Mei 2023. (dok. Polresta Bandar Lampung)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, inisial DS (34) ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa, 16 Mei 2023. Ia ditangkap usai bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Laksamana RE. Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Barat. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui tersangka bekerja sebagai ASN usai melakukan penangkapan. Meski begitu, pihaknya belum mau menyebut instansi tempat tersangka bekerja.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka. Kemudian polisi juga menyita 1 unit telepon genggam, dompet, dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. "Barang bukti yang diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 1 unit handphone Android, dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R," ungkapnya, Minggu, 21 Mei 2023. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Gagalkan Transaksi Narkoba

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Dari laporan itu pihaknya pun melakukan operasi penyelidikan.

Dalam operasi penyelidikan, Tim Sat Narkoba Polreta Bandar Lampung menemukan DS melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas dasar tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. "Dari informasi masyarakat kami melakukan operasi dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan DS," ujarnya.

Baca Juga: Bawa Narkoba, Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Katibung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Serta tersangka juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait