#LAMPUNG

OJK Lampung Terima 49 Pengaduan Pinjol Ilegal Selama 2021-Januari 2023

OJK Lampung Terima 49 Pengaduan Pinjol Ilegal Selama 2021-Januari 2023
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto. Lampost.co/Yudi Wijaya


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima sebanyak 49 pengaduan masyarakat atas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2021 hingga Januari 2023.

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pada 2021 terdapat 14 pengaduan dengan 14 entitas. Sedangkan pada 2022 terdapat 32 pengaduan masyarakat, dengan jumlah entitas sebanyak 59 pinjaman online illegal. Kemudian pada Januari 2023 ada 3 pengaduan dengan 16 entitas.

"Jenis laporan korban pinjol ilegal yang diterima antara lain penagihan dengan intimidasi dan tidak sopan, lalu bunga dan denda besar, biaya administrasi yang besar penagihan, cek legalitas pinjol, prosedur pembayaran," kata Bambang, saat ditemui Lampost.co di kantornya, Jumat, 03 Februari 2023.

Pengaduan yang diterima oleh OJK atau anggota Satgas Waspada Investasi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan lainnya akan dikoordinasikan dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dilakukan langkah-langkah penanganan.

"Di antaranya pidana oleh kepolisian dan pemblokiran entitas pinjol illegal. Selain itu, SWI juga melakukan patroli cyber, untuk mencari dan menemukan entitas pinjol illegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran entitas tersebut," kata dia.

Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor OJK Provinsi Lampung atau email waspadainvestasi@ojk.go.id atau Instagram : @satgaswaspadainvestasi. Atau kepada Kepolisian, Kejaksaan, BI, dan lainnya, untuk selanjutnya di proses oleh SWI.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, maka sebelum itu cek terlebih dahulu legalitas pinjol melalui website resmi yakni Website:www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga menanyakan legalitas Entitas Pinjol ke Whatsapp OJK di 081-157-157-157 atau telepon 157.

"Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan periksa identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus.
Tapi juga harus dipahami adalah dengan cek kewajaran suku bunga dan denda. Baca, teliti dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan dan denda yang dikenakan. Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan," kata dia.

Selain itu, juga cek persyaratannya apakah wajar atau tidak. Karena Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto dan video).

Namun, masih banyaknya masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, lalu tidak melakukan pengecekan legalitas, kemudian terbatasnya pemahaman terhadap pinjol kemudian juga jangan tergiur oleh kemudahan pinjamannya serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait