Nitaria Angkasa Doktor Wanita Pertama Ilmu Hukum Bidang Birokrasi Desa

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengacara kondang yang juga Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung resmi meraih gelar doktor.
Predikat itu dicapai setelah ujian terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) Fakultas Hukum Universitas Lampung di Gedung A Fakultas Hukum Unila, Kamis, 27 Juli 2023.
Nitaria Angkasa membawakan hasil disertasi berjudul “Pergeseran Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa".
“Disertasi menuangkan novelty, gagasan baru sebagai sumbangsih kepada birokrasi desa, yaitu good village governance yang terdiri dari elemen good governance, gotong royong, dan inovasi,” kata Nitaria.
Menurutnya, desa sebagai kesatuan terkecil di NKRI yang ada sejak sebelum zaman kemerdekaan Indonesia. Desa memiliki peran yang tidak dapat terpisahkan dari pemerintah Indonesia. Desa sebagai salah satu kesatuan wilayah yang memiliki kewenangan atribusi.
“Ruang lingkup dalam penelitian ini mengkaji hal yang berhubungan dengan pergeseran birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014," ujarnya.
Dia menilai pergeseran birokrasi desa pada kewenangan desa dan kelembagaan desa, yang disertai dengan adanya dana desa. Sehingga menuju watak birokrasi desa ke arah birokrasi modern.
Penelitian tersebut untuk menganalisa dan menjelaskan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa. Selain itu mendesain konsep good village governance dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah desa untuk mewujudkan desa mandiri.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bagi masyarakat. Artinya, reformasi birokrasi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
“Namun belum cukup melalui prinsip-prinsip good govermance. Elemen dalam good governance pada UU NDP belum memandang nilai-nilai yang termasuk dalam atas rekognisi dan asas subsidiaritas yang terimplementasi dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” kata dosen FH Universitas Muhammadiyah Metro itu.
Sementara itu, Sekretaris Penguji, Prof Muhammad Akib, mengatakan gagasan doktor Nitaria dapat memperkuat pembangunan desa ke depan. Sehingga, desa benar-benar menjadi pangkal pembangunan.
“Jangan sampai kewenangan yang besar desa dengan anggaran besar, tetapi desa tidak siap. Sehingga, terjadi banyak persoalan hukum di kalangan kepala desa,” kata Akib.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar