Napi Rajabasa Pengendali Ribuan Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung, David Prasetyo, divonis 13 tahun penjara karena terbukti menjadi pengendali sebanyak 6.969 butir ekstasi dari dalam penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa David Prasetyo selama 13 tahun penjara," bunyi amar putusan dikutip dari website SIPP PN Tanjungkarang, Selasa, 27 Juli 2021.
Terdakwa juga didenda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara satu bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, selama 19 tahun penjara.
"Iya sidang kemarin (Senin, 26 Juli 2021), vonis 13 tahun," kata Majelis Hakim perkara tersebut, Efiyanto.
Sebelumnya David telah divonis tujuh tahun penjara pada 9 Mei 2018, karena mengedarkan narkoba. Ia pun kini menjadi warga binaan LP Rajabasa.
David kembali menjadi tersangka bersama Napi LP Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa lainnya, M Nasir yang divinis mati pada sidang di PN Kalianda pada 27 November 2019.
Ribuan butir esktasi tersebut dikendalikan oleh M Nasir dengan meminta bantuan David untuk menghubungi orang yang bisa mengambil esktasi. Barang tersebu berasal dari Aceh, milik pelaku berinisial PON.
KemudIan David meninta rekannya, Rohman Alias Oman untuk mengmbil barang yang dibawa pelaku lainnya, Edi Samsuar dan Mulkani selaku kurir. Ribuan butir esktasi disembunyikan di ban serep mobil. Selanjutnya, transaksi terjadi di SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa pada 27 Juni 2020.
Edi Samsuar dan Abdul Rahman divonis 13 tahun, dan denda Rp10 milar, subsider dua bulan penjara pada sidang 13 Feburari 2021 di PN Tanjungkarang. Sementara, M Nasir masih menjalani persidangan dalam perkara ini.
EDITOR
Winarko
Komentar