#LAMPUNG

MoU PGRI-Polda Lampung Diharapkan Melindungi Guru dari Kriminalisasi

MoU PGRI-Polda Lampung Diharapkan Melindungi Guru dari Kriminalisasi
Ketua PGRI Lampung Ilyas Efendi. Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho


Bandar Lampung (lampost.co) -- Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diharapan dapat melindungi profesi guru dari kriminalisasi. MoU tersebut berisi tentang perlindungan guru di mata hukum.

Ketua PGRI Provinsi Lampung Ilyas Efendi mengatakan tujuan adanya MoU perlindungan guru ini dikarenakan selama ini guru dalam bertugas sering dikriminalisasi akibat dari pembinaan. Pembinaan yang dimaksud seperti menjewer murid, menyentil telinga murid. Orang tua tidak suka kepada pembinaan guru tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dalam kaitan ini kami tidak ingin guru-guru  di lapangan yang belum tentu melakukan atau melanggar kode etik guru itu langsung ditangkap atau diproses di kepolisian. Kami berharap dengan penandatangan nota kesepahaman ini, hal seperti itu tidak terjadi lagi sebelum diputuskan oleh Dewan Kehormatan Guru. Kami harap pihak kepolisian tidak buru-buru melakukan penangkapan atau penahanan terhadap guru," kata dia saat ditemui, Selasa, 15 November 2022.

Ilyas menerangkan MoU itu menindaklanjuti apa yang telah dilakukan antara Ketua Umum PB PGRI pusat dengan Kapolri. “Intinya bahwa dalam proses pembelajaran mungkin banyak hal atau kesalahan yang dilakukan oleh guru, akan tetapi dalam masa proses pembelajaran ini kan tidak semuanya proses pembelajaran berjalan sempurna.”

"Banyak sekali proses pendidikan yang mungkin pada saat terjadi proses siswa membuat kesal, sehingga guru bertindak kasar kepada anak, tindakan kasar ini janganlah diartikan sebagai tindak kriminal sehingga guru menjadi sasaran kebencian, kriminalisasi oleh orang tua kepada para guru," kata dia.

Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, ia akan melakukan sosialisasi kepada para guru yang ada di Provinsi Lampung, baik terkait MoU dan kode etik guru. "Kode etik guru itu sebenarnya saat ini sudah sangat lama dimiliki oleh guru, tetapi guru kurang paham pada kode etik itu. Maka itu nanti kami sosialisasikan MoU ini dengan kode etik yang sudah kami miliki selama ini, agar guru tidak lagi semena-mena kepada peserta didik," kata dia.

Sementara itu, Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika mengatakan tujuan MoU dengan PGRI menjamin perlindungan bagi guru dari aspek hukum dalam hal menjalankan profesinya sebagai seorang guru.

Menurutnya, kriminalisasi terhadal guru masih sering dilakukan oleh siapapun, ia memberi contoh  guru menjewer murid yang pasti akan dilihat seolah-seolah guru menganiaya.

"Padahal KUHP penganiyayaan itu bukan itu yang dimaksud, penganiayaan menyebabkan kerugian cedera kalo dijewer di mana cederanya? Sedangkan itu sebagai pembinaan jadi itu harus kami lindungi karena di dalam delik itu tidak masuk unsurnya sebagai tindak pidana," kata dia.

Selain itu ke depan Polda Lampung akan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi,di kami sudah ada namanya restoratif justice, jadi kami akan menggunakan penegakan hukum ini, penegakan hukum yang humanis artinya kesepakatan perdamaian bagi pihak yang dirugikan maka itu dijunjung tinggi, maka pidana itu menjadi nomor sekian," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait