Motif Pembobolan Rumah Perwira Polisi karena Pembagian Harta Tidak Rata

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap lima pelaku pencurian di rumah perwira Polda Lampung Kompol ZN, di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari lima tersangka, satu orang otak pencurian merupakan anak tiri Kompol ZN.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, usai kejadian Polresta membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku pencurian yang sudah direncanakan itu.
"Tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara, menelusuri CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya. Rabu, 08 Januari 2023.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapati pelaku yang sangat dicurigai. Sehingga langsung memburu para pelaku. "Untuk dua orang pelaku atas nama Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44) kami tangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Dennis.
Dari keterangan kedua tersangka, yang merencanakan pencurian di rumah Kompol ZN merupakan anak tirinya sendiri. Sehingga polisi langsung bergerak memburu tersangka.
"Otak pelaku kejahatan atas nama Hendra yang juga merupakan anak tiri pemilik rumah kami tangkap di daerah Sumatera Selatan setelah dilakukan pengembangan," kata dia.
Sedangkan dua orang lainnya saat ini berada di salah satu Polres di Jawa Barat.
Kompol Dennis menambahkan, motif pencurian di rumah Perwira itu karena merasa pembagian harta yang tidak merata.
"Sehingga dia menyuruh salah satu pelaku untuk beraksi di rumah tersebut. Dengan iming-iming hasil pencurian bagi rata," kata dia.
Menurut tersangka Hendra, di dalam rumah itu ada surat dan barang berharga yang jika dijual nilainya bisa mencapai Rp4--5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar