#pencurian#ponsel#

Modus Belanja di Warung, Ponsel Milik Warga Jati Agung Raib  

Modus Belanja di Warung, Ponsel Milik Warga Jati Agung Raib  
Foto :Tersangka DA (24), diamankan di Polsek Jati Agung Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut. Dok/Polsek.


Kalianda (Lampost.co) --- Berpura-pura hendak berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, seorang pemuda nekat mencuri ponsel pemilik warung. 

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka DA (24), warga Jalan Swadaya Desa Wayhui, Jati Agung.

"Ya betul, kejadiannya pada Rabu (9/8) kemarin, saat ini tersangka sudah kita amankan," katanya, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Baca juga: Residivis Curat kembali Diamanakan Polisi saat Mencuri Buah Sawit

Tindak Pidana Pencurian bermula saat DA mendatangi sebuah warung di Dusun Tanjung Raya Rt 01 Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Tersangka berpura-pura hendak membeli token listrik,diapers, shampo, colokan listrik, mi instan, kemudian pelaku tidak jadi membeli barang barang yang telah di pesannya dan pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tanpa ada alasan.

"Setelah pelaku pergi, korban melihat Hp miliknya merek Vivo Y20 A warna putih yang diletakkan korban di atas lemari atalase sudah tidak ada lagi karena diambil oleh pelaku," katanya. 

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Anak Punk karena Mencuri

Akibat peristiwa tersebut, korban atau pemilik warung Mistina (41) mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 sehingga melaporkan tindak pencurian ke polsek setempat. 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti. 

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan bakal dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," ujar Kapolsek. 

 

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait