#Sengketapilkada#MK#tsm

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pesibar 18 Maret

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pesibar 18 Maret
Gedung Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Siti Yona Hukmana


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Pesisir Barat (Pesibar) 2020 antara pemohon pasangan calon (Paslon) Aria Lukita Budiawan dan Erlina dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar digelar pada Kamis, 18 Maret 2021. 

Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, tercatat 26 paslon yang akan dibacakan putusannya, salah satunya Pilkada Pesisir Barat.

Ketua KPU Pesibar, Marlini, mengatakan, jadwal yang tertera baru bersifat pemberitahuan.

"Secara resminya belum, baru jadwal saja," katanya, Senin, 15 Maret 2021. 

Ia menyatakan, apapun yang diputuskan MK siap dijalani. "KPU siap menjalankan undang-undang dan perintah konstitusi," kata Marlini. 

Baca: Saksi Sidang di MK Ungkap Kecurangan Pilkada Pesibar

 

Pemohon Aria Lukita dan Erlina berharap semua tuntutan bisa dikabulkan MK.

"Sebab tampak terjadinya politik uang dan sebagainya secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM)," kata Aria. 

Sebelumnya diberitakan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesibar nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina mengajukan gugatan hasil pleno KPU Pesibar ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan KPU Pesisir Barat Nomor 395/PL.02.6-KPT/1813/KPU-KAB/XII/2020 yang memenangkan paslon Agus istiqlal-Zulqoni. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait