Miris, Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Malah Tertangkap Nyabu

Tangerang (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Panti Rehabilitasi Narkoba Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Dua dari ketiga pelaku itu justru karyawan di panti tersebut.
Tersangka adalah wanita berinisial EDS (28), yang tertangkap di indekos Legouti Mension Lengkong Gudang Timur Serpong. Lalu dua pria karyawan panti rehabilitasi berinisial DT (41) dan MFU (26) tertangkap di tempat rehabilitasi di Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika.
"Kami menyayangkan keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi narkoba. Seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Zain, Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,78 gram dan tujuh butir pil diduga ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine ketiganya mengandung Methamfetamin sedangkan hasil untuk ekstasi negatif.
Sehingga, ketiga pelaku terancam dengan jeratan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini, pelaku sedang assessment untuk perlu rehabilitasi atau tidak," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar