Mencuri Motor, Pemuda Asal Negerikaton Dibekuk Polisi

Pesawaran (Lampost.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedongtataan mengamankan AS (21) warga Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negerikaton, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negerikaton.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan pelaku diamankan oleh anggota saat berada di rumahnya pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pelaku kita amankan di rumahnya, berikut dengan sepeda motor jenis viar hasil curiannya. Kondisi barang buktinya sudah dibongkar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Saat ini pelaku berada di tahanan Mapolsek Gedongtataan guna dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya, Senin, 16 Januari 2023.
Pratomo mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku datang ke lokasi tersebut dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.
Baca juga: Peran Orang Tua Penting Agar Anak Tidak Terlibat Geng Motor
"Korban memang memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu pelaku datang lalu mendorong motor tersebut sekitar 1/2 km menjauh dari rumah korban," ujar dia.
"Setelah mengetahui motornya hilang, korban atas nama AY (31) langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gedongtataan. Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung mencari keberadaan pelaku," kata dia.
Kapolres juga mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Saya juga berpesan kepada masyarakat, sekiranya dapat menjaga barang berharga yang dimiliki ke tempat yang aman, karena kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena ada korban tetapi juga karena adanya kesempatan," katanya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar