#upah #ump #kemenaker #DPR

Menaker Belum Konsultasikan SE UMP 2021 dengan DPR

Menaker Belum Konsultasikan SE UMP 2021 dengan DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk "Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik", Minggu, 1 November 2020


Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut belum berkonsultasi dengan Komisi IX terkait penerbitan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. SE itu mengatur soal UMP pada 2021 tidak naik.

"Kalau Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) misalnya mengajak dialog Komisi IX dengan senang kami diskusikan. (Sehingga) tidak perlu seramai (ini)," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk "Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik", Minggu, 1 November 2020. 

Melki menyayangkan Kemenaker belum menghadap DPR sebelum mengeluarkan SE tersebut. Kemenaker diimbau membuka dialog dengan para pengusaha maupun serikat pekerja terkait keputusannya menerbitkan SE UMP 2021 tidak naik.

Berita terkait: Surat Edaran Menaker soal UMP 2021 Dinilai Tak Mengikat

Menurut dia, SE tersebut melahirkan polemik karena belum ada penjelasan lengkap. Kemenaker perlu menyampaikan informasi secara matang untuk meyakinkan pekerja.

"Bisa disampaikan ada situasi pandemi yang juga dipikirkan, penurunan produktivitas bahkan penutupan usaha, dan seterusnya," ujarnya.

Kemenaker juga mesti memperhatikan sektor mana saja yang memperoleh pengecualian dari aturan ini. Sebab, tidak semua perusahaan yang terdampak Covid-19.

"Secara umum memang terpukul, tapi ada beberapa jenis usaha juga justru bertahan stabil paling tidak. Mungkin meningkat beberapa saja, tidak banyak," ujarnya.

EDITOR

Medcom


loading...



Komentar


Berita Terkait