#opini#wtp

Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kala Pandemi Covid-19

Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kala Pandemi Covid-19
Ilustrasi


MENGUTIP pernyataan Presiden RI pada saat menerima LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2019, pada hari Senin 20 Juli 2020 bahwa  setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan dan baik  serta sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat, maka ini berarti bahwa tidak terkecuali untuk tahun anggaran dimana APBN maupun APBD masih terdampak oleh pandemi covid-19.

Laporan pertanggung jawaban keuangan merupakan tahapan akhir dalam siklus anggaran, yang membutuhkan komitmen dan perhatian tinggi dari seluruh jajaran entitas pelaporan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Tahapan ini mencerminkan pengelolaan keuangan secara menyeluruh, baik perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Dibutuhkan strategi-strategi agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dapat dipertahankan atau diraih, walaupun dalam kondisi pandemi covid 19.

Meskipun dalam kondisi pandemi covid 19, seluruh transaksi keuangan harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Sinergi, keseriusan dan komitmen dari seluruh pengelola keuangan baik perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggung jawaban keuangan menjadi hal sangat penting, agar seluruh transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan melalui Laporan Keuangan yang berkualitas.

Disamping itu, untuk meraih opini WTP, laporan keuangan juga harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, tidak terkecuali Laporan Keuangan pada masa pandemi covid 19.
Dalam menentukan opini laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat kriteria yang meliputi : kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern. Dengan pedoman kriteria tersebut dan dukungan seluruh pengelola keuangan melalui sinergi, komitmen dan keseriusan/kerja keras seluruh pengelola laporan keuangan, maka kualitas laporan keuangan dapat tetap terjaga dan Opini WTP dapat diraih atau dipertahankan, walaupun pada masa kondisi pandemi covid 19.

Diperolehnya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020, baik LKPP, LKBUN, LKKL maupun LKPD menjadi bukti bahwa adanya kondisi pandemi covid 19, bukan menjadi halangan untuk meraih opini WTP. Namun sebaliknya menjadi motivasi dan tantangan untuk dapat senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait