#beritalampung#beritalamsel#kriminal#narkoba

Membawa Sabu, Pemuda Asal Bangunan Lamsel Diamankan Anggota Polsek Sragi

Membawa Sabu, Pemuda Asal Bangunan Lamsel Diamankan Anggota Polsek Sragi
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polsek Sragi bersama sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Dok/Polsek Sragi


Kalianda (Lampost.co): Seorang pemuda warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, bakal menikmati Lebaran tahun ini di penjara. Pasalnya, ia ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu

Pelaku berinisial P (28) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sragi pada Kamis, 13 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.

"Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023," Kata Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi, Jumat, 14 April 2023. 

Baca juga: Simpan Sabu, Sopir Bersama Kernet Diamankan Polisi di Eks Lokalisasi Panjang

Zuhdi menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana pelaku. 

"Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan," katanya. 

Pelaku P pun tidak dapat mengelak dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Panjang Temukan Sabu-sabu di Atas Plafon

Pelaku berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal sabu, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone merek Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yani Pasal  112 Juncto 114  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan," pungkasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait