Masyarakat Diimbau Tidak Memberikan Kendaraan kepada Anak di Bawah Umur

Pringsewu - (Lampost.co) -- Polres Pringsewu mengimbau masyarakat terutama para orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan baik roda dua maupun roda empat kepada anak-anaknya yang masih berstatus di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Imbauan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri saat menggelar program Jumat Curhat di Balai Pekon Waluyojati, Pringsewu, Lampung, Jumat 12/5 Mei 2023.
Menurut AKP Khoirul Bahri keterlibatan anak belum cukup umur mendominasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Ini Penjelasan Dinkes Lamtim Terkait Video Mobil Ambulans Tinggalkan Korban Kecelakaan
Khoirul mencontohkan, insiden laka lantas yang menewaskan dua pelajar SMP asal Gadingrejo yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Fajar Agung Pringsewu,Rabu, 10 Mei 2023 pukul 02.00 dini hari.
"Kecelakaan memang tidak mengenal waktu dan tempat, namun hal itu sebenarnya bisa diminimalisir jika para orang tua lebih peduli dengan keberadaan dan aktivitas anak-anaknya," ujar Kasat Lantas.
Baca juga: Kapolres Pringsewu Sidak ke Polsek Jajaran Memastikan Pelayanan Berjalan Baik
Kasat menyebut, jika kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari adanya pelanggaran lalulintas dan lebih didominasi karena faktor kelalaian pengemudi atau human eror.
Ia juga mengatakan kondisi kejiwaan anak usia 13 hingga 17 tahun masih labil. Selain itu mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas yang benar.
Untuk itu pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan fasilitas kendaraan atau ijin berkendara untuk anaknya yang masih belum memiliki SIM terlebih di bawah usia 17 tahun.
"Selama ini para orang tua berpikir sayang kepada anaknya, sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri," ungkapnya
Lebih lanjut ia mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Hal itu untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau untuk selalu waspada dan tertib berlalu lintas salah satunya dengan memasang kelengkapan kendaraan dan juga membawa STNK, SIM dan KTP serta memakai helm." Tandasnya.
EDITOR
Nurjanah
Komentar