Masa Jabatan Sekkab Tubaba Herwan Sahri Akan Diperpanjang

Panaragan (Lampost.co): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad akan memperpanjang masa jabatan Herwan Sahri sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat. Perpanjangan jabatan dilakukan setelah masa jabatan berakhir Agustus 2020.
"Sebelum ada pengganti, jabatan sekkab akan diperpanjang. Saya menilai Pak Herwan Sahri mampu dan pantas karena belum ada pengganti," ujar Bupati Umar Ahmad, saat dimintai tanggapan terkait pergantian jabatan sekkab setempat, Selasa, 12 Mei 2020
Bupati Umar mengatakan untuk memperpanjang jabatan sekkab tersebut, Pemkab setempat tetap berpedoman dengan paruturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya, semua tahapan pengisian jabatan sekkab ini nanti akan dipatuhi. Bahkan, pemkab juga akan berpedoman pada hasil tim evaluasi kinerja sekkab Tubaba yang telah dibentuk pemerintah provinsi," ujarnya.
Dia berharap pengisian jabatan Sekkab tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai dengan aturan jabatan sekkab akan diganti atau duperpanjang setelah lima tahun menjabat.
"Saya meminta para pejabat di kabuapten ini tetap fokus dengan tugas diamanahkan. Terkait dengan pergantian jabatan sekkab sudah ada mikanisme dan tahapan yang mengatur," ujarnya.
Sementara itu, tim evaluasi jabatan sekkab Tubaba, Selasa, 12 Mei 2020 siang melakukan penilaian kinerja dan kompetensi terhadap kinerja Herwan Sahri selama menjabat Sekkab setempat. Tim gabungan dari berbagai unsur tersebut melakukan pertemuan tertutup di ruang sekkab setempat. Kehadiran tim provinsi tersebut didampingi Kepala BKD setempat, Novian.
"Ya. Ada tim dari provinsi lagi melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja sekkab," ujar Sekkab Herwan Sahri singkat.
Kepala BKD setempat, Novian mengatakan sesuai dengan SK, jabatan Sekkab Tubaba akan berakhir Agustus 2020. "Ya. Agustus 2020 jabatan sekkab Tubaba berakhir," ujarnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar