Mario Dandy Satriyo Bakal Dikenakan Pasal UU lTE Juga

Jakarta (Lampost.co)--Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni meyakini Mario Dandy Satriyo (MDS) bakal dikenakan pasal berlapis.
Selain dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), anak eks aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu berkaitan dengan fakta yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi tentang penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario kepada tiga orang teman David.
"Dari digital forensiknya kelihatan dia (MDS) memang menyebarkan ke beberapa orang. Nah di situ kita melihat ada mens rea ini ada niat jahat,” ujar Mellisa.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar