#sengketalahan#ekshgu#tanggamus

Marak Praktik Jual Beli Tanah di Eks Lahan HGU INF Tanggamus

Marak Praktik Jual Beli Tanah di Eks Lahan HGU INF Tanggamus
Bukti pembayaran Jumadi Atang, warga Pekon Karanganyar, Semaka, kepada MT senilai Rp47.500.000. (Foto:Lampost/Rusdi Senapal)


Kotaagung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mencium adanya praktik mafia tanah bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama seluas 669,48 hektare dan tengah melakukan pulbaket terkait dugaan praktik mafia tanah, namun masih saja marak praktik jual beli di lahan tersebut.

Warga yang telah menempati sebidang lahan di lahan bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama di Pekon Karanganyar, Wonosobo, Tanggamus, selama belasan tahun tersebut, tetiba harus membayar ganti rugi oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

MT, warga Bandar Lampung, mengklaim selaku pemilik lahan, sedangkan Fa, mantan Kepala Pekon Karanganyar, Semaka, bertindak sebagai eksekutor lapangan.

Modus yang dilakukan dengan mengancam akan mengusir para warga yang menggarap bekas lahan HGU PT Ika Nusa Fishtama. Mereka mengklaim lahan yang digarap adalah tanah milik mereka.

Setelah ancaman pengusiran berhasil, mereka mengajukan opsi untuk mambayar lahan garapan itu ke mereka. Untuk bidang kapling ukuran lebar 10 meter dan panjang 20 meter, mereka mematok harga Rp25 juta.

Namun, jika warga penggarap tidak memiliki dana, mereka akan membeli dengan dalih mengganti rugi tanaman yang ditanam warga dengan nilai Rp500.000 sampai Rp2,5 juta, tergantung jenis dan usia tanaman dalam satu bidang kebun.

Salah satu korban, Jumadi Atang, warga Pekon Karanganyar, Semaka, mengaku telah membayar tanah yang dia garap dengan harga Rp47,5juta kepada MT dan Fa. Kebun dengan panjang 80 meter dan lebar 30 meter ditanami pohon kelapa sejak 10 tahun lalu.

"Tanah garapan saya di bekas bangunan kantor PT Ika Nusa Fishtama. Kalo saya gak mau bayar ya mau diambil orang. Saya tahu itu tanah HGU, tapi sering dipaksa-paksain untuk dibayar akhirnya terpaksa saya bayar," kata dia saat diwawancarai Lampost.co di rumahnya, Minggu, 17 April 2022.

Menurutnya, ada korban lain yang serupa dengannya. Bahkan dia mengaku ada sekitar 40 orang penggarap yang mengalami kejadian seperti itu. Sayangnya, saat ditanya nama-nama penggarap tersebut, dia masih enggan menyebutkan.

Penggarap lainnya, Asinah, warga Pekon Karanganyar, Semaka, juga mendapat ancaman serupa. Dia didatangi Fa dan meminta untuk membayar tanah yang dia garap sejak 13 tahun lalu. Tanah yang berisi rumah dan dikelilingi kebun kelapa itu dipatok harga senilai Rp75 juta.

"Dia minta saya untuk ngebayarin Rp25 juta per satu kapling. Katanya harus kamu bayar dalam satu minggu ini. Saya gak mau, boro-boro mau bayar, mau makan aja susah," kata dia.

Dia mangaku, sejak suaminya meninggal, Asinah harus menghidupi ketiga anaknya sendirian dari hasil panen buah kelapa di sekitar rumahnya. Adapun luas tanah yang dia tempati sekitar 4 kapling atau 40 x 80 meter.

"Sejak itu Fa kesini terus. Asal dia lewat pasti mampir ke sini tanya kapan dibayar. Dia ngancam saya mau tanam kelapa kalo gak dibayar. Itu buktinya didepan itu, katanya dia mau tanam kelapa disini, kelapa saya mau ditebang," ujar Asinah.

Fa yang hendak dikonfirmasi terkait perkara ini tidak berada di kediamannya di Pekon Karanganyar, Semaka. Rumahnya dalam keadaan sepi dan pintu serta jendela tertutup. Bahkan nomor ponselnya tidak merespons saat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Diketahui, tanah bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama sejak tahun 2012 lalu telah berstatus tanah terlantar dan hapusnya hak oleh BPN RI, sehingga tanah kembali kepada Pemerintah Daerah Tanggamus.

Berita Terkait: Kajari Tanggamus Usut Dugaan Mafia Tanah 696 Hektare Lahan Terlantar

Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus, Didik Rudianto, mengatakan tanah HGU PT Ika Nusa Fishtama dengan luas 606.08 Ha telah ditetapkan sebagai tanah terlantar sejak tahun 2012.

"Lahan PT Ika Nusa Fishtama telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Surat Keputusan Menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Diketahui, tanah bekas lahan PT Ika Nusa fishtama terletak di Kecamatan Semaka, Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kotaagung Barat.

Baca Juga:Lahan Tak Memenuhi Syarat, KKP Gagal Kembangkan Tambak udang

Kajari Tanggamus, Yunardi, beberapa waktu lalu juga mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut. 

"Sebab pada 2012 tanah tersebut ditetapkan Kementrian BPN RI sebagai tanah terlantar dan penetapan hapusnya hak. Sehingga tanah kembali kepada Pemerintah Daerah Tanggamus," kata Yunardi, Kamis, 10 Maret 2022. 

Namun, pada 2017 muncul surat penyitaan dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta untuk menyita barang jaminan bekas PT INF. Selanjutnya ditindaklanjuti KPKNL Bandar Lampung dengan membuat tiga berita acara penyitaan.

Sehingga, pada 2021 objek tanah tersebut disita KPKNL Bandar Lampung atas perintah KPKNL V Jakarta. 

"Untuk itu, kami melakukan pulbaket terkait dugaan praktik mafia tanah. Kami menyelidiki terkait penyitaan atau adanya oknum-oknum yang mencoba mengambil alih tanah tersebut," jelasnya. 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait