#PTDH#POLISI#LAMTENG

Mantan Kanit Provos Penembak Polisi di Lamteng Resmi Dipecat

Mantan Kanit Provos Penembak Polisi di Lamteng Resmi Dipecat
Pelaksanaan upacara PTDH terhadap mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, di Mapolres Lampung Tengah, Jumat, 16 September 2022. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co)-- Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat sebagai anggota Polri. Uacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di halaman mapolres setempat, Jumat, 16 September 2022.

"PTDH ini ditujukan untuk efek jera anggota," kata Kapolres.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandora Arsyad, menjelaskan, bahwa Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik. Selain itu dia juga menghadapi tuntutan pidana umum dan dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana. "RS juga dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Pandra.

Dia, menjelaskan sebelumnya Rudi Suryanto juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan. Pasal 13 Ayat 1 PP No. 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 Ayat 1 B Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian, Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 Pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 1 Tahun 2003 junto Pasal 13 huruf M Perpol No 07 tahun 2022.

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Pandra.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap terhadap Aipda Rudi Suryanto digelar di aula Admani Wedhana Polres Lamteng, Rabu,  8 September 2022. 28 orang saksi dihadirkan dalam sidang itu, 11 di antaranya masyarakat sipil.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait