Maksimalkan Penerapan Hukum Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Jakarta (Lampost)--Penerapan peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan harus dimaksimalkan agar memberi rasa aman pada generasi penerus bangsa.
"Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera diakhiri melalui proses yang terukur dan didukung semua pihak yang terkait," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima Lampost.co pada Jumat, 16 Juni 2023.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Bila dirata-rata, telah terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan.
Kasus kekerasan seksual 50% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek), 36,36% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Sisanya, terjadi di lembaga-lembaga informal.
“Untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik sangat membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan pada ekosistem pendidikan. Apalagi, dunia pendidikan di tanah air saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu terkait perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi,” kata Lestari.
Rerie sapaan Lestarie mendorong agar sejumlah aturan pencegahan tindak kekerasan seksual di setiap institusi pendidikan benar-benar dipahami oleh para pengelola pendidikan agar bisa diimplementasikan dengan benar.
Ia juga berharap para guru terlatih hasil pendidikan pada program anti perundungan berbasis sekolah (Program Roots), yang merupakan program kerja sama KemendikbudRistek dan UNICEF itu, harus segera berperan aktif konsisten membagikan ilmunya kepada para tenaga pengajar dan peserta didik.
“Apalagi program tersebut telah menghasilkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata dia.
Rerie menegaskan seluruh pihak terkait harus menempatkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Tujuannya, ujar dia, agar sistem pendidikan nasional yang kita terapkan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter kuat, sesuai amanat konstitusi kita,” ujar Ririe.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar