#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#korupsi

Majelis Hakim Ultimatum Saksi Fajar karena Berbelit Beri Keterangan Sidang Kasus Suap Karomani

Majelis Hakim Ultimatum Saksi Fajar karena Berbelit Beri Keterangan Sidang Kasus Suap Karomani
Saksi Fajar Pramukti Putra saat usai memberikan kesaksian dalam persidangan Karomani Cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengultimatum saksi Fajar Pramukti Putra yang hadir dalam persidangan atas terdakwa kasus suap Karomani Cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Saksi Fajar dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya, dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sebelumnya bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saudara ini S2 ya, tapi jawabannya seperti tidak tahu apa-apa. Keterangan saksi itu bisa memberatkan dan meringankan terdakwa disini, termasuk M Basri. Tapi jawaban saudara bohong," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa, 24 Januari 2023.

Berita terkait:  Setor Rp155 Juta Titip Tiga Mahasiswa Masuk Unila, Tiap Jurusan Ada Tarif

Lingga bahkan mengatakan bahwa Majelis Hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut, untuk menaikkan status Fajar yang saat ini sebagai saksi menjadi tersangka. 

"Jangan sampai Majelis Hakim melakukan musyawarah di persidangan ini. Kami pernah melakukan itu, menaikan status saksi menjadi tersangka," kata Lingga. 

"Dan langsung ditahan," tambah anggota Majelis Hakim Edi Purbanus. 

Majelis Hakim mengatakan saksi Fajar dapat dikatakan melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab keterangan yang diberikan berbeda dengan BAP. 

Bunyi Pasal 242 Ayat 1 yakni "setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"

"Tolong kalau kasih keterangan yang jujur, jangan tidak tahu tidak tahu terus. Saudara saksi sudah disumpah kan tadi," kata Lingga.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait