#mafiatanah#bpn#ptsl

Mafia Tanah di Bandar Lampung Dompleng Program PTSL

Mafia Tanah di Bandar Lampung Dompleng Program PTSL
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Campang Jaya, Bumi Waras, Anwar (43). Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) --  Praktik mafia tanah yang tengah diungkap di Kota Bandar Lampung menyasar lahan-lahan kosong yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk tanah dan bangunan yang tidak lagi difungsikan pemiliknya. 

Hal itu pula yang dilakukan sindikat mafia tanah dengan pelaku mantan ASN di BPN Bandar Lampung, Jalis Dawami (37), eks pegawai honorer di BPN Bandar Lampung, Aditya Novantri (34), dan wiraswasta, Ujang Suryadi (41). Para pelaku memalsukan sertifikat tanah korban kemudian menjualnya secara acak hingga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 

Baca: Polisi Tangkap Spesialis Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bandar Lampung

 

Kelompok Masyarakat (Pokmas) Campang Jaya, Bumi Waras, Anwar (43) menceritakan pertama kali bertemu Jalis pada Maret 2019. Tepatnya, saat mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dia bilang dari BPN Bandar Lampung. Waktu itu di kantor kelurahan ada agenda sosialisasi PTSL tahun 2019," katanya, Jumat, 11 Februari 2022. 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Mulai saat itu, kata Anwar, dia mulai berkomunikasi dengan Jalis. Akan tetapi, bagian dari sindikat itu meminta Anwar untuk mengurus PTSL melalui bawahannya bernama Welli.

"Jalis ini kalau enggak salah membagi-bagi kelompok. Setiap kelurahan ada orang yang memegangnya," katanya. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait