#pers#kompensiwartawan#dewanpers

M Nuh Tegaskan Fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan

M Nuh Tegaskan Fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan
Logo Dewan Pers. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co)--Ketua Dewan Pers M Nuh kembali menegaskan tentang fungsi dewan pers dalam standar kompetensi wartawan lewat surat keputusan No.20/SK-DP/IV/2022 tertanggal 27 April 2022.

Dalam Surat Keputusan Ketua Dewan Pers (DP) tersebut kembali ditegaska bahwa fungsi Dewan Pers dalam standar kompetensi wartawan terkait Uji Kompetensi wartawan (UKW) sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/X/2018 tertanggal 8 Oktober 2018.

Dewan Pers juga tidak bertanggung jawab atas kegiatan dan hasillembaga sertifikasi profesi wartawan  di luar yang telah diatur  di dalam peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Produk hukum SK surat keputusan No.20/SK-DP/IV/2022
tentang fungsi dewan pers dalam standar kompetensi wartawan ini sedang dikirim ke Kemenaker dan jajarannya.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait