LPSK: Tanpa Eliezer, Kasus Pembunuhan Yosua Berpotensi Tidak Terungkap

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dapat berujung dark number alias tidak terungkap tanpa kesaksian Richard Eliezer selama persidangan. Oleh karena itu, Eliezer seharusnya tidak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer. Ia menilai, Eliezer seharusnya dituntut paling ringan oleh jaksa ketimbang empat terdakwa lainnya.
"Kita bisa bayangkan jalannya persidangan ini seperti apa bahkan ada kemungkinan terjadi dark number dalam proses pengadilan ini karena peran Eliezer yang mengungkap inilah yang membuat pengadilan menjadi terang benderang," kat dia dalam Bedah Editorial Media Indonesia di Metro TV, Jumat, 20 Januari 2023.
LPSK memberikan Eliezer status justice collaborator (JC) atas beberapa pertimbangan. Selain karena kesaksiannya selama persidangan dinilai signifikan, Eliezer juga bukan merupakan pelaku utama, melainkan saksi pelaku. Saat menembak Yosua, Eliezer disebut tidak dapat menolak perintah atasannya, yaitu Sambo.
"Apakah bisa, apakah berani dia menolak perintah dari atasannya yang jauh dari kepangkatan dia, mempunyai kewenangan yang jauh lebih berkuasa dari dia?" tanya Hasto.
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Eliezer. Meski menghormati tuntutan jaksa, LPSK menilai mestinya tuntutan Eliezer paling ringan dibanding Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ataupun Ricky Rizal. Menurut Hasto, hal itu didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tetapi taruhlah misalnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu dianggap bukan pelaku utama juga, paling tidak hukuman Elizer itu di bawah dari Putri," kata dia.
Untuk diketahui, Putri, Kuat, dan Ricky dituntut jaksa pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, tuntutan Sambo menjadi yang paling tinggi, yakni seumur hidup.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim status JC Elizer telah diakomodir dalam surat tuntutan jaksa. Hal itulah yang menyebabkan tuntutan Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.
"Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ungkap dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar