#lampung#kekerasanterhadapanak#lembagaperlindungananak#lpalampungtengah#lampungtengah

LPA Menyatakan Lampung Tengah Darurat Kekerasan Terhadap Anak

LPA Menyatakan Lampung Tengah Darurat Kekerasan Terhadap Anak
Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono saat sosialisasi soal kekerasan terhadap anak. (Foto Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)


Gunungsugih (Lampost.co)--Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, ada 491 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur,terjadi di wilayahnya. Catatan periode empat tahun terakhir itu menjadikan Lampung Tengah darurat kasus kekerasan terhadap anak.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan saat ini wilayahnya berada pada posisi puncak kasus kekerasan terbanyak di Provinsi Lampung. Ratusan kasus yang teah tercacat diprediksi akan terus bertambah sepanjang 2023.

"Kabupaten Lampung Tengah sudah darurat kasus anak, kekerasan fisik, narkoba, kekerasan fisik, asusila, dan lainnya," katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Agustus 2023.

Eko mengatakan pemerintah daerah hingga pusat harus segera  menyiapkan langakah setrategis agar kasus kekerasan terhadap anak tidak meningkat dari waktu ke waktu. Sebab berdasarkan dara LPA, jumlah kasus meingkat setiap tahunnya sejak 2020-2023.

"Tahun 2020 ada 103 korban, tahun 2021 ada115 korban, tahun 2022 ada 146 korban. Sepanjang tahun 2023 terdapat 87 kasus dengan anak dibawah umur sebagai korban, diantaranya 49 anak diantaranya menjadi korban kekerasan, sementara 38 kasus adalah korban asusila," katanya.

Menurut Eko, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang telah dilakukan pemerintah selama ini hanya sebatas seremonial dan tidak memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak sosialisasi yang dilaksanakan kepada masyarakat, namun tidak tepat sasaran.

"Karena dari kebanyakan kasus anak, rata-rata yang melatarbelakangi adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Mohon maaf, kebanyakan audien atau sasaran banyak yang tidak paham apa yang dibahas dan apa yang harus dilakukan setelah mendapat sosialisasi pencegahan kasus anak," tergasnya.

Selain pemerintah, peran serta sekolah untuk menekan angka kekerasan terhadap anak juga tak kalah pentingnya. Selain memberikan pembelajaran umum, sekolah juga harus mampu mengajarkan soal tata krama, etika, hingga prilaku sopan santun terhadap sesama manusia.

"Guru sekarang banyak sibuknya, siswa belajar soft skill dari konten sosial media yang dilihatnya dari ponsel mereka yang belum tentu semuanya positif. Dalam  UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, setiap enak yang berperkara hukum wajib didampingi. Tidak ada cukup waktu untuk pencegahan dan penekanan kasus," kata Eko.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI, I Komang Koheri mengatakan Lampung Tengah saat ini membutuhkan perhatian soal kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu ia berupaya agar Lampung Tengah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganannya.

"Tanggal 18 Agustus kemarin, kami baru saja melakukan sosialisasi perlindungan anak bersama Dinas PPPA, Unit PPA Polres Lampung Tengah, dan LPA Lampung Tengah. Kasus anak menjadi pembahasan Komisi VIII dan diharap semua instansi terkait mau melakukan upaya pencegahan dengan baik," kata dia.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait