#DPJBLAMPUNG#WTP#OPINI

Literasi Perbendaharaan: Pengaruh Opini Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Literasi Perbendaharaan: Pengaruh Opini Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Ilustrasi wtp: Antara


Oleh Endang Hendra
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
Unit Kanwil DJPb Provinsi Lampung 


Pada September 2021, Kementerian Keuangan RI telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional  Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021, yang berlangsung di Jakarta, dipimpin oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati. Acara dihadiri oleh seluruh pimpinan kementerian negara/lembaga, dan pemimpin daerah, (Gubernur/Walikota/Bupati), seluruh Indonesia. 

Rakernas dalam rangka menjalin silaturahmi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam acara tersebut, salah satu pokok penting adalah apresiasi Bu Menteri atas nama Pemerintah Pusat kepada seluruh Entitas Pelaporan, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atas diraihnya OPINI WTP, secara berturut-turut  WTP, 5 kali, 10 kali, dan 15, sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2020. 

Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Lampung, terdapat 14 Pemda yang menerima penghargaan tersebut. Piagam dan Plakat atas perolehan Opini WTP di Wilayah Provinsi Lampung telah diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, kepada masing-masing Pimpinan Daerah. Dari rangkaian penulisan ini yang menarik bagi penulis adalah, sebuah pertanyaan terkait hubungan antara perolehan Opini WTP, oleh Pemda dan pengaruhnya terhadap masyarakat, sehingga penulis membuat sebuah hipotesa “Adanya pengaruh Positip Perolehan OPINI Pemerintah Daerah terhadap Kesejahteraan Masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebelumnya penulis telah melakukan suatu analisis pengaruh opini terhadap kesejahteraan masyarakat”.  Sebelum menguraikan lebih lanjut, penulis akan memaparkan beberapa penjelasan berkaitan dengan tulisan ini.
Amanat Undang-undang No. 17/Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara”, dan Peraturan Pemerintah, yaitu PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, setiap entititas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan setiap. Tahun. 

Laporan keuangan yang baik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas harus memenuhi 4 kriteria, yaitu harus sesuai Standar Sistem Akuntansi (SAP), memenuhi pengungkapan pelaporan secara memadai, memenuhi kepatutan yang berpengaruh langsung dan secara material, dan memenuhi indikator-indikator pelaporan. Laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah, setidaknya harus memuat /meliputi; a. Neraca, b. Laporan Realisasi Anggaran, (LRA) c. Laporan Arus Kas (LAK), d. Laporan Operasional (LO), dan d. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Opini BPK merupakan pendapat BPK atas hasil auditnya BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut BPK terdapat 4 jenis opini yaitu; 1). Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dikeluarkan oleh BPK jika laporan keuangan tersebut sesuai hasil audit dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji secara material. Auditor meyakini Laporan Keuangan berdasarkan bukti-bukti hasil audit yang dikumpulkan, dan Pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. 2). Wajar Dengan Pengecualian (WDP); Opini BPK yang dikeluarkan jika sebagian besar informasi dalam Laporan Keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. 3). Tidak Wajar;  yaitu jika Laporan Keuangan mengandung salah saji secara material, dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya; dan 4). Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP); ini Merupakan opini BPK terhadap Laporan Keuangan, jika oleh sebagian auditor dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. 


Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan oleh BPK RI, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah, telah dimulai sejak tahun 2008, namun tahun 2008 BPK belum mengeluarkan opini atas hasil auditnya karena hampir semua LKP belum memenuhi kecukupan kriteria Audit, sehingga Opini atas Laporan Keuangan baru diterima oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, mulai tahun 2009 dan terakhir tahun 2020. Dari ke4 Opini tersebut WTP merupakan Opini yang terbaik. Selanjutnya berkitan dengan pertanyaan diatas, adakah hubungan perolehan Opini oleh Pemerintah Daerah kepada tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk menjawab ini penulis telah melakukan analisis “Pengaruh Opini terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat”. 


Hasil dari analisis yang dilakukan peulis dapat dijelaskan sebagai berikut; 
Anaisis dilakukan dengan mengumpulkan data Opini Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Lampung selama 9 tahun mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2020. Dan data tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikumpulkan dari data publish instansi terkait, seperti BPK, BPS, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Lainnya di Wilayah Provinsi Lampung. Data dibuat menjadi data panel time series Opini selama 9 Tahun, dan data cross section yaitu indeks tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Provisinsi Lampung (PDB, PDRB, Usia Harapan Hidup, dan lain-lain), jumlah 126 data. Dari hasil uji statistik, penulis dapat memberikan penjelasan bahwa perolehan Opini berpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat menjadi indikator yang baik bagi Pemda untuk mempertahankan perolehan opini yang baik untuk periode-periode yang akan datang.

Penulis melakukan konfirmasi di lapangan dengan melakukan audiensi ke beberapa Pemda di Wilayah Provinsi Lampung, dan hasilnya dapat dijelaskan dari berbagai testimoni pimpinan daerah, antara lain; keberhasilan Pemerintah Daerah Menyusun LKPD dengan baik, akan berakibat pada baiknya perolehan Opini dari BPK. Dan baiknya Opini yang diterima Pemerintah Daerah, memberi dampak positif terhadap pembangunan didaerah, dari pengelolaan anggaran yang baik. Sehingga akan menciptakan proses pembangunan masyarakat yang lebih baik. 

Satu contoh yang dapat disampaikan disini antara lain, keberhasilan salah satu pemda di Wilayah Provinsi Lampung yang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Pemda Terbaik Peringkat VI Nasional, dalam penyelenggaraan sistem penanganan Stunting dan Ibu Hamil. Hal itu merupakan bukti nyata dukungan anggaran dalam pengelolaan layanan bidang kesehatan akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat dalm bidang kesehatan.

Hal demikian bisa menjadi contoh bagi Pemda lainnya, disampaing masih ada juga contoh-contoh keberhasilan dari Pemda lainnya yang melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran yang baik, yang terbukti pada hasil Penyusunan Laporan Keuangan Yang Baik, dan telah dibuktikan dengan diperolehnya Opini WTP, akan berdampak baik terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait