Lindungi Alih Fungsi Lahan, 4.818 Ha Masuk PLP2B

KALIANDA (Lampost.co)-- Guna melindungi ancaman dari alih fungsi lahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (P3) Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menetapkan 4.818 hektare lahan sawah masuk kedalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Kepala UPTD P3 Kecamatan Palas, Agus Santosa, mengatakan PLP2B yang hingga saat ini masih di data itu bertujan melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi menjadi lahan bangunan. Juga mempermudah pemerintah dalam mengalokasikan bantuan bidang pertanian.
"Alih fungsi ini bisa menjadi pemukiman, jalan dan bangunan maupun perkebunan. Alih fungsi lahan seperti ini yang dilindungi," kata mantan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Sragi itu.
Agus menjelaskan lahan sawah yang terdaftar dalam perlindungan PLP2B merupakan lahan produktif dan yang telah ditentukan titik koordinatnya. Perlindungan PLP2B ini berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2009.
"Kreteria lahan yang dimasukan dalam perlindungan LP2B adalah lahan yang produktif dan tidak ada kemungkinan beralih fungi, seperti lahan sawah yang jauh dari pemukiman dan jalan. Kalau lahan yang tidak pernah di garap dan tidak terurus, tentu enggak bisa kita daftarkan," katanya.
Menurutnya, pelindungan LP2B ini dinilai sangat efektif dalam melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi menjadi lahan bangunan dan perkebunan di Kecamatan Palas. Sejah ini, dari 4.818 hektare yang telah ditetapkan melalui pemetaan, sebanyak 2.150 hektare yang telah terdata.
"Progam PLP2B ini dinilai sangat efektif mengurangi dari kegiatan alih fungsi lahan. Sejauh ini pihak kami melalui PPL telah melakukan pencocokan data sebanyak 2.150 hektare lahan sawah," kata dia.
EDITOR
Armansyah
Komentar