Lima Perda Bandar Lampung Diusulkan ke Pemprov

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (perda) Bandar Lampung sudah disepakati DPRD Kota. Perda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
Dari lima Perda itu, dua peraturan diantaranya merupakan usulan dari pemerintah kota. Pertama, perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Perda tentang sistem induk kepariwisataan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, kehadiran Perda itu diharapkan bisa memberikan perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga, Kota Tapis Berseri bisa menjadi lebih maju dan sejahtera.
"Alhamdulillah 5 Perda kami sudah disepakati oleh DPRD kota Bandar Lampung dan akan kami serahkan ke gubernur," kata dia usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 15 Maret 2022.
Sementara itu, tiga Perda lainnya merupakan usulan dari badan legislatif Bandar Lampung diantaranya Perda tentang perizinan berusaha, pengelolaan UMKM, dan drainase.
Baca juga: 7 Perda Prakarsa DPRD dan Pemprov Disahkan
Anggota DPRD Bandar Lampung Fraksi PDIP Rakhmad Nafindra menyampaikan, pihaknya melihat pengelolaan UMKM belum sepenuhnya terorganisir. Sehingga banyak masukan dari para pelaku UMKM untuk merumuskan Perda tersebut.
Hal itu juga berkaitan dengan kemudahan para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Ia berharap Perda yang akan disetujui Gubernur itu bisa menjadi solusi bagi para UMKM.
"Selama ini kan, untuk mengurus izin UMKM susah, dan itu dalam perda kami atur lebih memudahkan," ungkapnya.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar