Lima Pelaku Penebangan Liar di Way Jepara Ditangkap

Sukadana (Lampost.co): Tekab 308 Polsek Way Jepara, Rabu, 3 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, meringkus lima pelaku penebangan liar di sekitar lokasi UPTD Bendungan Danau Jepara, Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara.
Kelima pelaku yang diringkus petugas tersebut adalah DD (25) dan ST (34) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, RN (24), UM (55), dan PN (42) warga Kecamatan Wayjepara.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70 gelondong kayu jenis sonokeling, satu unit bentor, dan satu unit mobil truk.
Kapolres Lamtim AKB Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara, Iptu Beny Firmansyah, Kamis, 4 Juni 2020, menjelaskan aksi penebangan liar atau pencurian kayu sonokeling tersebut diduga dilakukan oleh lima pelaku bersama sembilan rekan mereka lainnya yang saat ini masih buron.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku dengan peran masing-masing sebagai tukang tebang pohon, kuli unjal, pengawas, dan pengangkut melakukan aksinya dengan cara menebang pohon jenis sonokeling di lokasi UPTD Bendungan Way Jepara, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BWSMS). Kemudian kayu yang sudah ditebangi tersebut diunjal dan diangkut dengan menggunakan satu unit mobil truk.
Aksi nekat para penebang liar itu kemudian diketahui warga sekitar dan melaporkannya ke Mapolsek Way Jepara. Mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polsek Way Jepara kemudian meluncur ke lokasi dan dapat meringkus lima pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara sembilan pelaku lainnya dapat meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar