Lima Hari Januari 2023 PA Tanjungkarang Terima 77 Gugatan Cerai

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengadilan Agama Tanjungkarang memasuki 2023 menerima 77 gugatan cerai. Jumlah itu tercatat dalam waktu 1—5 Januari 2023.
Juru Bicara PA Tanjungkarang, Junaidi menyampaikan berkas cerai yang diterima didominasi gugatan cerai dari istri dengan 57 gugatan, sisanya 20 cerai talak suami.
Menurut dia, pengajuan cerai yang diterima rerata disebabkan faktor nafkah dan tanggung jawab. Gugatan istri karena sang suami tidak memiliki penghasilan atau menganggur.
"Namun, untuk jumlah cerai gugat karena faktor ekonomi pada Januari 2023 masih kami rekapitulasi karena masih bulan berjalan," kata dia, Minggu, 8 Januari 2022.
Dari semua gugatan cerai atau talak, pengadilan tidak langsung mengabulkannya. Pengadilan melakukan upaya mediasi kedua pihak untuk kembali hidup bersama.
Baca juga: Pelaku dan Korban Pelecehan Menghilang
Dia menjelaskan upaya mediasi adalah hal wajib yang mesti dilakukan. Namun, jika kedua pihak menolak mediasi, proses perceraian tetap berjalan.
"Kadang tergugat atau termohon tidak datang dalam proses mediasi, hanya penggugat saja yang datang," ujarnya.
Diketahui, pada Januari tahun lalu PA Tanjungkarang mencatat 274 perkara. Jumlah itu terdiri dari 217 perkara gugat cerai dan 57 cerai talak.
Sementara pada Januari 2021 ada 150 kasus perceraian. Terdiri dari 118 cerai gugat dan 32 cerai talak.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar