#lelang#dinaslampura

Lelang Abal-abal Semua Dinas di Lampura Terjadi Sejak 2013

Lelang Abal-abal Semua Dinas di Lampura Terjadi Sejak 2013
Foto : Dok Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang lanjutan kasus suap proyek bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 2 Maret 2020.

Di persidangan, saksi Meri Imelda Sari selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) mengatakan, lelang proyek di kabupaten tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan jika tidak sesuai dengan pemenang yang telah ditetapkan sesuai dengan ploting yang dilakukan sebelumnya.

" Kalau ada pemenang lelang di luar ketentuan yang sudah ditetapkan maka lelang akan dibatalkan atas perintah kadis dibatalkan, Dengan cara mencari-cari kesalahan supaya dibatalkan," katanya.

Perempuan ini sempat berkilah jika ada peserta dari luar ploting ikut lelang bisa saja menang asalkan sesuai prosedur. Mendengar ucapan saksi, Jaksa KPK Taufik Ibnugroho tidak mempercayainya, KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemriksaan (BAP) dari saksi yang menyebutkan bahwa lelang proyek dapat dibatalkan jika tidak sesuai dengan pemenang yang telah ditentukan sebelumnya, mendengar BAP yang dibacakan jaksa saksi Meri pun membenarkan hal tersebut.

"Saya mendapatkan daftar paket nama pekerjaan dari masing masing Kabid di dinas PUPR, para konsultan menemui saya, ini loh nama paket data terus mereka minta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saya kasihkan," kata saksi Meri.

Jaksa kemudian menanyakan tujuan diberikannya HPS, saksi Meri pun menjawab untuk memudahkan para rekanan melakukan penawaran, karena memang sudah seperti itu sebelumnya.

“Kalau di Dinas lain ada utusan mereka, seperti dinas pendidikan, kesehatan ada utusan masing-masing," katanya.

Jaksa KPK, usai sidang menerangkan, jika pengaturan lelang proyek sudah sejak lama yakni tahun 2013 hingga 2019 dilakukan di Lampung Utara, bahkan kata KPK, saksi menerangkan semua instansi melakukan hal yang sama.

" Ya tadi saksi yang mengatakan bahwa proses pengaturan pemenang proyek sudah sejak lama dilakukan dari tahun 2013 sampai 2019 di semua Dinas," kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho.

Menurut jaksa Taufik, saksi yang dihadirkan hari ini pun menyebutkan jika hasil lelang tidak sesuai dengan hasil ploting yang sudah diterapkan lelang proyek dibatalkan atau harus diulang kembali atas perintah kepala dinas.

" Kalau sudah diploting tidak sesuai maka lelang digagal dan dicari-cari kesalahannya supaya gagal dan lelang ulang," katanya.

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait