Lebih Dari 10 Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan ke PA Mesuji

Mesuji (Lampost.co) -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mesuji mencatat pada 2022 ada lebih dari 10 pengajuan dispensasi pernikahan anak. Sedangkan pada tahun ini nihil.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Mesuji Imanudin mengatakan dari jumlah itu hanya 2 pengajuan yang dikabulkan.
"Sejak diperketat, ada banyak pengurangan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Mesuji. Dalam dua tahun terakhir, yakni dari 2021 sampai saat ini hanya ada 7 dispensasi pernikahan anak yang kami catat di Pengadilan Agama Mesuji," kata Imanudin.
Jumlah dispensasi pernikahan anak yang paling banyak ada di 2021 yakni 5 dispensasi pernikahan anak.
"Diberikannya dispensasi pernikahan anak bukan hal yang sederhana. Banyak pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan dispensasi pernikahan anak. Apalagi sejak 2019 untuk mendapatkan dispensasi pernikahan anak tidak semudah pada tahun sebelumnya," kata dia.
Jika Majelis Hakim di Pengadilan Agama sembarangan mengabulkan dispensasi pernikahan anak, lanjut dia, akan berbenturan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Banyak perkara dispensasi pernikahan anak di Mesuji ditolak oleh Majelis Hakim. Karena, banyak masyarakat di Mesuji saat mengajukan dispensasi pernikahan anak tidak melengkapi syarat," kata dia.
Syaratnya jika pasangan anak tersebut telah hamil sebelum nikah. Maka dibutuhkan syarat keterangan rekam medis dari dokter kesehatan kandungan.
"Kemudian mendapatkan surat rekomendasi dari pihak UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji. Namun yang berhak memutuskan dikabulkannya dispensasi pernikahan anak adalah keputihan Majelis Hakim," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar