#pemilu2024#pileg2024#kpu#bawaslu

LCW: Data Caleg Eks Narapidana Bukan Informasi Dikecualikan

LCW: Data Caleg Eks Narapidana Bukan Informasi Dikecualikan
Komisi Pemilihan Umum. Ilustrasi/Dok Medcom


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung Corruption Wacth (LCW) menilai KPU Lampung hanya mencari alasan dengan menyebut status calon legislatif (caleg) mantan narapidana sebagai informasi dikecualikan.

KPU menyebut publikasi identitas tersebut dibatasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama, mengatakan Pasal 17 huruf H menyebutkan informasi dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengungkap rahasia pribadi.

Rahasia itu pertama meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga. Lalu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. kemudian kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Selain itu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. Terakhir catatan yang menyangkut pribadi seseorang berkaitan kegiatan satuan pendidikan  formal dan satuan pendidikan nonformal.

"Publikasi caleg koruptor itu berdasarkan putusan pengadilan yang terbuka untuk umum. Koruptor bukan rahasia pribadi, tetapi informasi publik," kata Juendi, kepada Lampost.co, Rabu, 30 Agustus 2023.

Untuk itu, demi menghasilkan caleg berkualitas dan berintegritas, KPU seharusnya memasang daftar dan informasi caleg mantan narapidana di setiap TPS. "KPU mesti membuat aturan atau PKPU-nya," ujarnya.

Harus Ajukan Permohonan

Sementara Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan lembaga atau instansi bisa mengajukan permohonan ke KPU untuk meminta data bacaleg narapidana khususnya tipikor.

"Silahkan bersurat ke KPU, sebutkan lembaganya dan tujuannya meminta data," kata Ismanto.

Sebelumnya, Ismanto mengatakan KPU Lampung tidak bisa mewajibkan mantan narapidana yang menjadi calon legislatif untuk mengumumkan status riwayat diri ke publik. Pasalnya, data pribadi caleg termasuk informasi yang dikecualikan.

Hal itu diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Sementara KPU hanya menjalankan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Lampung, dan DPRD Kabupaten/kota.

"Kami hanya fokus di PKPU 10 saja. Soal mantan napi itu, kalau tracking pada saat verifikasi administrasi, ada yang dikeluarkan syarat dari Pengadilan ketika mendaftar," katanya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait