Laporkan Dugaan Tipikor, Warga Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka

Cirebon (Lampost.co) -- Nasib malang menimpa Nurhayati lantaran ditetapkan tersangka setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam video viral yang tersebar di sejumlah media sosial, Nurhayati mempertanyakan alasan Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, dirinya memberikan laporan dan memberikan informasi kepada para penyidik selama dua tahun lamanya.
"Di mana letak perlindungan saya sebagai pelapor dan saksi. Karena saya sendiri sebagai pelapor, malah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nurhayati, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dalam video itu juga disebutkan, berdasarkan informasi dari Kanit Tipikor Polres Cirebon Kota, bahwa status tersangkanya tersebut atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Sehingga dirinya mengaku tidak mendapatkan keadilan dalam status ini.
Sementara saat dihubungi Medcom.id, Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, menuturkan bahwa keputusan tersangka bukan merupakan wewenangnya. Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nurhayati adalah wewenang dari pihak kepolisian.
"Kami hanya menerima saja. Posisi kami hanya sebagai jaksa peneliti saja. Apakah materinya sudah mencukupi syarat formil dan materil berdasarkan alat bukti yang ada, yang diajukan kepada penyidik kepada kita," jelas Hutamrin.
Ia juga membantah melakukan intervensi terhadap status tersangka yang disematkan kepada Nurhayati. Namun ia membenarkan, bisa berkas terkait status tersangka Nurhayati sudah lengkap, dengan dua alat bukti yang ada.
"Kalau tidak menerima keputusan tersebut, lakukan pra peradilan saja," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang menjadikan Nurhayati sebagai tersangka. Lukman membenarkan jika BPD yang dipimpinnya, yang melaporkan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu.
Lukman menceritakan dirinya cukup sering dipanggil oleh pihak penyidik bersama dengan Nurhayati, untuk memberikan keterangan kasus korupsi tersebut. Ia tidak menyangka, jika upaya pembongkaran korupsi ini, malah berakhir ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka.
"Saya dan Nurhayati yang selalu memberikan informasi, data dan keterangan lainnya. Malah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lukman.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar