#mafiatanah#sengketatanah

Laporan Sengketa Tanah Dinilai Kerap Lamban Ditangani

Laporan Sengketa Tanah Dinilai Kerap Lamban Ditangani
Ilustrasi sengketa lahan.


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sengketa tanah hingga saat ini menjadi salah satu kasus yang mendominasi aduan masyarakat Lampung. Namun, respon dan penanganan atas laporan sengketa tanah di Kepolisian, terkesan lamban. 

Pakar Hukum Agraria Lampung, Muhammad Akib, mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap laporan sengketa tanah mulai memudar. 

"Ada tiga alasan laporan masyarakat lebih banyak disampaikan kepada Ombudsman dibandingkan ke Kepolisian atau BPN," kata Akib, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pertama, diduga respon dari Kepolisian dan BPN untuk menangani serta menyelesaikan laporan masyarakat itu sangat lambat. Sementara di Ombudsman, pelapor diberikan data secara transparan mengenai proses penyelesaian yang sedang dilakukan. 

"Kedua, mungkin dukungan data fisik dan yuridis yang dimiliki pelapor juga masih kurang kuat," kata Akib.

Ketiga, lanjut Akib, masyarakat menganggap laporan melalui Ombudsman bisa menjadi pendorong agar lembaga lain yang melakukan tugas pelayanan publik, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah menjadi lebih cepat.

"Ada harapan setelah laporan ke Ombudsman tindak lanjut dari lembaga ini sesuai tugas dan fungsinya bisa menjadi pendorong penyelesaian masalah tanah yang dialami para pelapor lebih cepat penyelesaiannya," katanya. 

Akib mengatakan ada beberapa kasus pertanahan yang kerap terjadi pada masyarakat, khusunya di Lampung. Misalnya, sengketa satu bidang lahan yang memiliki dua sertifikat, sengketa lahan antara petani dan perusahaan besar, juga ada sengketa antara masyarakat dan pemerintah. 

"Sengketa atau konflik agraria itu secara umum disebabkan administrasi pertanahan yang tumpang tindih. Sebagai contoh, ada sertifikat, masih dikuasai pihak lain dan bisa jadi keluar sertifikat ganda. Kemudian tanah yang berasal dari HGU yang selesai. Kemudian dikuasai masyarakat dan berlarut-larut penyelesaiannya," kata dia. 

Konflik seperti itu akan terus berlangsung di Lampung. Sebab, jika menilik jauh kebelakang ada banyak konflik pertanahan yang hingga saat ini belum selesai. 

Dia mengatakan seharusnya konflik pertanahan tidak terjadi berlarut-larut jika BPN dan pengadilan mampu bekerja dan menyelesaikannya dengan baik. Semakin lama konflik terjadi, akan menjadi cerminan kinerja sebuah instansi pemerintahan.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait