Lapas Narkotika Klaim Penanganan Napi yang Meninggal Sesuai SOP

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II Bandar Lampung, Porman Siregar, mengatakan penanganan terhadap salah satu warga binaan berinisial HI (31) yang ditemukan meninggal dunia dalam toilet telah dilakukan sesuai prosedur.
"Kami lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Porman, Minggu, 4 Desember 2022.
Menurut dia, pihaknya langsung berkoordinasi bersama kepolisian untuk memeriksa kondisi korban. Selain itu, menghubungi istri dan keluarga korban untuk datang ke Lapas. "Kepolisian langsung memeriksa korban lalu diserahterimakan ke keluarga," kata dia.
Sementara terkait motif tewasnya napi tersebut, pihaknya masih melakukan investigasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dari semua sumber baik di dalam maupun luar Lapas.
"Kami terbuka dengan semua informasi dan masukan dari semua pihak. Intinya kritik yang membangun dari masyarakat selalu kami butuhkan dalam mewujudkan Lapas menjadi lebih baik. Kami juga mohon dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media agar sangat terbuka untuk informasi dan masukan yang diberikan," kata dia lagi.
Dia menambahkan, jajarannya terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan pengamanan dan pengawasan ketat. Seluruh layanan yang diberikan pun sesuai SOP.
"Salah satunya terkait pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) dipastikan tanpa dipungut biaya karena semua dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP)," katanya.
"Siapa pun yang terbukti melanggar baik petugas maupun warga binaan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar